Kota Bima, Kahaba.- Sidang pembacaan putusan vonis kasus dugaan korupsi pekerjaan bongkar eks kantor Bupati Bima telah dihelat di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (23/5). Terdakwa Rusdi divonis 2 tahun bui oleh majelis Hakim.
Kasi Intelejen Kejari Bima, Lalu Mohammad Rasydi yang dikonfirmasi membenarkan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Rusdi, telah di helat pada selasa (18/5). Hakim majelis memutuskan vonis terdakwa dengan Pasal 2 tidak terbukti. Namun terbukti pada pasal 3, dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Uang pengganti Rp 80 juta subsidair 6 bulan. Untuk Biaya perkara Rp 5 ribu,” sebutnya, Selasa (18/9).
Menurut dia, barang bukti kasus yang diawali penyelidikan dan penyidikan di unit Tipikor Polres Bima Kota tersebut, tetap dalam berkas. Untuk diketahui pula, atas vonis yang dijatuhlan hakim, sikap tedakwa menerimanya.
“Sedangkan JPU Kejari Bima, menyatalan fikir-fikir,” jelasnya.
Ia menambahkan, vonis untuk terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Rusdi sebelumnya dituntut 4 tahun bui denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
*Kahaba-09