Kota Bima, Kahaba.- Mencuatnya nama Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Bima inisial B, dalam fakta sidang kasus Eks Kantor Bupati Bima. Penyidik Tipikor Polres Bima Kota pun menyampaikan komentar. (Baca. Kasus Eks Kantor Bupati, Mantan Kabag Umum Diduga Otak Korupsi)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Afrizal Sik kepada Kahaba.net, membenarkan nama B muncul dalam fakta sidang. B diduga menerima aliran dana dari terdakwa dan diduga merupakan penyuruh untuk tindak pidana kepada terdakwa.
Hanya saja, menjemput fakta sidang belum dapat dilakukan sekarang, lantaran pihaknya menunggu putusan inkrah (tetap) terhadap terdakwa Rusdi.
“Kami tunggu dulu putusan inkrah untuk terdakwa awal,” katanya di kantor, Kamis (4/5)
Pada prinsipnya kata Kasat, Jika saja fakta sidang tersebut tertuang dalam putusan vonis terhadap terdakwa, selanjutnya penyidik akan melakukan penanganan untuk mengumpulkam bukti-bukti yang mengarah pada unsur pidana.
Sebab, sebagaimana dalam tahap penyidikan sebelumnya, bagi Mantan Kabag Umum sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Nanti kami akan mengumpulkam bukti-bukti, berdasarkan fakta sidang dan tertuang dalam putusan. Itupun, jika tertuang dalam putusan terhadap terdakwa awal,” tegasnya mengulang.
Sembari menunggu putusan tambahnya, akan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum, agar semuanya dapat dapat dijalani secara seksama dan jelas.
“Kami tetap mulai dengan koordinasi dulu,” pungkas Afrizal.
*Kahaba-09