Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan kredit fiktif di Bank NTB, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota telah menetapkan 3 oknum nasabah sebagai tersangka. Selanjutnya dalam pemberkasan tahap I, penyidik memeriksa oknum karyawan Bank setempat.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Afrizal SIK membenarkan ada sekitar 6 orang karyawan Bank NTB dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank NTB yang diperiksa. Keenam oknum tersebut diperiksa sebagai saksi terhadap 3 orang nasabah yang telah ditetapkan tersangka yakni masing masing berinisial R, E dan A.
“Sekitar 6 orang oknum karyawan Bank telah dimintai keterangan,” sebutnya di kantor, Jumat (18/8).
Sejauh ini lanjut Afrizal, dugaan keterlibatan oknum di Bank NTB masih didalami. Hingga sementara terperiksa di Bank NTB hanya sebagai saksi terlebih dahulu. Selain itu, sambung Afrizal ada beberapa pihak lainnya yang telah dimintai keterngan, yakni OJK, pejabat Pusat Bank NTB, dan Ahli BPKP.
“Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir Rp 165 juta,” bebernya.
Dia menyebutkan berkas tahap I telah dilimpahkan ke Kejari Raba Bima untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kami baru saja koordinasi pelimpahan berkas tahap 1 di Kejari Bima,” tuturnya.
Secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Bima Yoga Sukmana membenarkan tim penyidik Tipikor Polres Bima Kota telah melimpahkan berkas tahap 1 kasus dugaan kredit fiktif di Bank NTB. Selanjutnya akan diperiksa dan diteliti kelengkapan berkas oleh Jaksa peneliti Kejari Bima.
“Berkas yang dibawa ada 2. 1 berkas untuk 1 tersangka dan 1 berkas untuk 2 tersangka. Artinya dari 3 tersangka dibawa 2 berkas,” tambahnya.
*Kahaba-09