Kota Bima, Kahaba.- MR pengendara mobil Fortuner yang menabrak 2 warga hingga tewas di jalan Dana Traha Kelurahan Dara dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara. (Baca. Fortuner Tabrak Pengendara Motor, Dua Remaja Meninggal)
Kasat Lantas melalu Kanit Laka Lantas Polres Bima Kota Aiptu I Gusti Lanang mengatakan, awalnya MR menabrak pengendara yang menggunakan sepeda motor Supra. Tanpa menolong, MR meninggalkan pengendara Supra.
“Tidak jauh dia TKP awal, MR lari dengan mobilnya kemudian menabrak 2 motor lain hingga tewas,” ujarnya, Rabu (23/07)
Atas kelalaian dalam berkendara di jalan umum hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka MR akan dikenakan Pasal 301 ayat 4 UU Lalu Lintas.
“MR diancam hukuman 6 tahun penjara,” sebutnya.
Menurut Lanang, seandainya MR berhenti saat kecelakan pertama. Maka MR akan terhindar dari kecelakaan kedua yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tapi, MR justru kabur dan meninggalkan korban awal.
Atas kejadian tersebut, selain dua orang meninggal dunia, MR bersama satu orang lain harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Bima.
“Kami akan memeriksa MR setelah dia pulih. Sementara ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk proses kasus ini,” tambahnya.
*Kahaba-05