Kabar Bima

Penjualan Pupuk di Madapangga Bikin Rugi Petani, PARADA Seruduk Kantor Camat

355
×

Penjualan Pupuk di Madapangga Bikin Rugi Petani, PARADA Seruduk Kantor Camat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Puluhan pemuda yang tergabung Persatuan Anak Muda Rade Dua (PARADA) bersama masyarakat menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Camat Madapangga, Kamis (12/10). Massa menuntut pemerintah Kecamatan Madapangga sebagai penanggungjawab pendistribusian pupuk subsidi menindak distributor yang ditangani CV Lawa Mori.

Penjualan Pupuk di Madapangga Bikin Rugi Petani, PARADA Seruduk Kantor Camat - Kabar Harian Bima
PARADA saat demo di Kantor Camat Madapangga. Foto: Yadien

Koordinator aksi Arifudin menjelaskan, distributor CV Lawa Mori diduga telah menjual pupuk subsidi dan pupuk non subsidi secara langsung dan secara paksa melalui pengecer resmi kepada masyarakat tani khususnya Desa Rade Kecamatan Madapangga.

“Kami menolak dengan tegas adanya penjualan pupuk non subsidi secara paksa kepada masyarakat petani,” tegasnya saat orasi.

Untuk itu kata Arifudin, dia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima agar segera memroses distributor CV Lawa Mori yang menjual pupuk secara langsung kepada masyarakat petani serta meminta kepada Pemerintah Kecamatan Madapangga bertanggungjawab.

“Tidak boleh ada pemaksaan terhadap masyarakat untuk membeli paket pupuk subsidi dan pupuk non subsidi,” katanya.

Setelah orasi, masa aksi kemudian melakukan audiensi di aula Camat Madapangga yang juga dihadiri oleh pihak kepolisian, TNI, Pihak CV Lawa Mori, UPTD Dinar Pertanian Kecamatan Madapangga.

Sementara itu, Kepala Pemasaran CV Lawa Mori Wildan menyampaikan, tidak benar jika pihaknya telah menjual pupuk secara langsung dan menjual pupuk dengan paketan atau memaksa kepada petani. Pihaknya hanya mendistribusikan pupuk kepada pengecer dan pengecer yang menjual kepada petani dengan cara yang sudah diatur oleh regulasi.

“Pengecer yang menjual, dan silahkan tanya pengecer. Mereka tidak pernah saya instruksikan untuk menjual paket pupuk,” jelasnya.

Wildan juga membantah jika pihaknya telah melanggar regulasi karena menyediakan pupuk non subsidi. Kata dia, penyediaan pupuk non subsidi tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran dari PT Kaltim nomor 127-X/DA/D42100/7.17 perihal penjualan pupuk urea dan PMK non subsidi untuk penyediaan memenuhi kebutuhan pupuk petani atau kelompok tani.

“Seluruh distribusi kita imbau untuk menjual pupuk non subsidi dalam surat edaran tersebut,” paparnya.

Wildan berharap kepada masyarakat agar terus melakukan pengawasan terkait penjualan pupuk oleh pengecer agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jika menemukan pengecer yang nakal segera laporkan kepada kami,” sarannya.

*Kahaba-10