Kabupaten Bima, Kahaba.- Bahas persoalan pupuk subsidi, Produsen Pupuk Indonesia berdialog langsung dengan pengguna pupuk di wilayah Kecamatan Woha, di aula gudang CV Sinar Perintis Desa Naru Kecamatan Woha, Rabu (16/3).
Dialog antara Produsen Pupuk Indonesia, perwakilan dari pupuk Petrokimia dan dari pupuk Kaltim dengan pengguna pupuk yang meliputi pengecer, kelompok tani dan petani tersebut difasilitasi langsung oleh CV Sinar Perintis.
Ketua Kelompok Ncai Campa Dua Desa Risa Ilham menyampaikan, ada ketakutan warga setiap tahun karena adanya penjarahan pupuk saat masa tanam pertama, dan itu terjadi pada distributor lama. Namun distributor yang sekarang oleh CV Sinar Perintis berjalan lancar dan selalu tersedia saat pengguna pupuk membutuhkannya di wilayah Kecamatan Woha.
“Kami selalu kelompok tani berharap keadaan seperti ini berjalan sampai selamanya, agar petani tidak lagi kesulitan pupuk,” harapnya.
Abdurahman selaku Ketua Kelompok So Mbaju Satu Desa Risa juga berharap, dengan adanya distributor baru dapat membuka mata tentang kebutuhan pupuk petani. Sehingga tidak ada lagi kekhawatiran gagal panen serta kerugian.
“Semoga distributor yang baru ini bisa peka terhadap kebutuhan pupuk petani,” inginnya.
Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengecer wilayah Woha Baharuddin menyampaikan, pupuk urea bersubsidi tidak hanya dibutuhkan oleh petani sawah, namun juga petani tambak. Selama ini, pupuk urea bersubsidi hanya untuk petani sawah, karena petani tambah tidak masuk dalam RDKK.
“Ke depan kami minta pemerintah daerah sikapi kebutuhan petani tambak,” pintanya.
Sementara itu, Vice President Pupuk Indonesia Yohanes Arief Hariyanto menjelaskan, terjadinya penjarahan karena ketidaktahuan sistem pembagian pupuk, kemudian tidak meratanya informasi penjelasan tentang pupuk bersubsidi.
Diakuinya juga bahwa petani tambak tidak dapat subsidi pupuk urea, karena keputusan dari pemerintah dan sekarang sedang diupayakan agar petani tambak bisa mendapatkan pupuk urea bersubsidi.
Yohanes juga menginformasikan, alokasi pupuk subsidi yang dikeluarkan Kementan berdasarkan dari pengajuan RDKK yang sudah dibuat PPL, namun alokasi tersebut jumlahnya lebih rendah dari RDKK yang diajukan. Permasalahannya karena keterbatasan anggaran subsidi dari pemerintah.
“Oleh karena itu sambung Yohanes, petani atau ketua kelompok tani agar mengecek data cetak RDKK di kiosnya masing masing, agar setiap petani bisa mengetahui lebih awal jatah pupuk mereka selama 1 tahun,” jelasnya.
*Kahaba.-05