Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebanyak 5 Anggota DPRD Kabupaten Bima dituding mengerjakan 16 paket proyek di Dinas Dikpora Kabupaten Bima. Padahal berdasarkan aturan, Anggota Dewan tidak boleh mengerjakan proyek dengan dalih apapun. (Baca : 16 Paket Proyek di Dikpora Dikerjakan Oknum Anggota Dewan)
Dari 5 Anggota DPRD tersebut, Duta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Mustahid disebut-sebut ikut terlibat mengerjakan poyek di Dinas Dikpora. Lalu bagaimana tanggapan wakil rakyat asal Kecamatan Donggo ini?
Saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (27/10) pagi, H Mustahid membantah ikut mengerjakan proyek di Dinas Dikpora Kabupaten Bima. Menurutnya, paket proyek yang dimaksud Partai Rakyat Demokrasi (PRD) Bima adalah pokok pikiran (pokir) Anggota Dewan.
“Kalau pokok pikiran memang ada dan itu bagian dari aspirasi masyarakat. Tetapi bukan Anggota Dewan mengerjakannya,” bantahnya.
Berdasarkan aturan dan ketentuan kata dia, setiap Anggota Dewan memiliki kewenangan untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dalam bentuk reses maupun pokok pikiran.
“Jadi perlu diluruskan itu bukan proyek dewan atau aspirasi dewan, tetapi aspirasi masyarakat yang kami jaring. Anggota Dewan memang tidak bisa kerja proyek,” tegasnya.
*Kahaba-03