Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, bermula dari informasi masyarakat bahwa di belakang penggilingan padi Kelurahan Penaraga, ada beberapa warga yang sedang bermain judi kartu.
“Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal menggerebek TKP dan mengamankan 3 orang pelaku tersebut bersama barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang sejumlah Rp 250 ribu,” katanya.
Karena melanggar pasal 303 tentang perjudian, 3 pelaku diamankan di Polsek Rasanae Timur untuk diproses lebih lanjut,.
“Sesuai pasal pelaku diancam maksimal 4 tahun bui,” katanya.
*Kahaba-05