Kota Bima, Kahaba.- Sejak membuka pelayanan tanggal 9 Januari 2017 hingga 15 Desember 2017, Kantor Imigrasi Kelas III Bima sudah menerbitkan sebanyak 5.953 buku Paspor. Untuk ukuran kantor imigrasi yang beroperasi, jumlah tersebut terbilang cukup banyak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bima Dedy saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (19/12) menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas III Bima merupakan unit pelaksana Teknis Instansi Vertikal Kementrian Hukum dan HAM yang berkedudukan di Kota Bima serta berada di bawah Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi NTB.
Selama beroperasi, sudah banyak warga di 3 daerah masing – masing Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu mengurus pembuatan Paspor. Dan semuanya pun sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan prosedur.
Sebagai gambaran umum jelas Dedy, pelayanan penerbitan paspor untuk 24 Halaman dan 48 halaman bagi WNI berdasarkan jenis kelamin sampai dengan tanggal 15 Desember 2017 sebanyak 5.953. Jumlah tersebut diakuinya sudah cukup signifikan untuk kantor Imigrasi yang baru setahun beroperasi.
“Dari jumlah 5.953 buku paspor yang diterbiatkan. Rinciannya, paspor 24 halaman sebanyak 2.210 dan paspor 48 halaman sebanyak 3.743,” sebutnya.
Diakui Dedy, satu tahun memberikan pelayanan tidak menemukan kendala yang berarti. Kendati ada beberapa ruangan yang tidak sesuai dengan SOP keimigrasian, namun bisa disikapi dengan baik.
“Saat ini jumlah pegawai kami sebanyak 29 orang. 10 orang PNS, dan tenaga honorer sebanyak 19 orang. Semuanya bisa bekerja dengan baik dengan kondisi yang ada,” tuturnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2018 mendatang pihaknya mendapat kesempatan untuk membangun kantor keimigrasian yang berada di Kota Bima, yang berlokasi disekitar Amahami. Hanya saja, saat ini menunggu persetujuan dari Presiden Republik Indonesia, untuk pembukaan moratorium gedung perkantoran.
“Kami berharap, dengan memiliki kantor yang lebih layak, berdampak pada pemberian pelayanan yang optimal,” harapnya.
*Kahaba-01