Kota Bima, Kahaba.- Mengurus Paspor untuk bekerja di luar negeri seperti menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga tidak mudah. Karena jika tidak melewati prosedur yang baik dan benar, maka penerbitan paspor bisa ditunda. (Baca. Tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas III Bima Terbitkan 5.953 Paspor)
Kantor Imigrasi Kelas III Bima mulai Januari 2017 hingga 15 Desember tahun 2017 pernah menunda penerbitan paspor warga. Penyebabnya, yang bersangkutan tidak benar melewati prosedur yang ditentukan.
“Ada 10 orang warga yang ingin bekerja di luar negeri atau menjadi TKI, yang kita tunda penerbitan paspornya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bima Dedy, Selasa (19/12).
Penundaan itu kata dia, karena diduga 10 warga yang didominasi warga Kabupaten Bima itu akan menjadi TKI non prosedur. Itu diketahui, ketika yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi, saat diwawancara, mengaku ingin bekerja ke luar negeri. Namun tidak menggunakan prosedur yang benar.
“Contoh saat datang ke Kantor Imigrasi mereka datang sendiri, bukan melalui PJTKI yang resmi,” ungkapnya.
Jika pengurusan paspor paksa diterbitkan sambung Dedy, maka akan dikhawatirkan saat berangkat ke luar negeri, maka yang bersangkutan tidak terlindungi secara hukum.
“Kalau persyaratannya kita lihat sudah asli, hanya saja tidak didukung dengan sejumlah dokumen lain dan prosedur yang baik,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada warga Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu yang ingin menjadi TKI dan membuat paspor. Maka harus melalui prosedur yang baik dan benar serta melengkapi dokumen yang disyaratkan.
*Kahaba-01