Kota Bima, Kahaba.- Setelah diputuskan pemberhentian tidak terhormat mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima Hj Sita Erny, kini tim Baperjakat tengah menunggu surat tugas dari kepala daerah, untuk menunjuk instansi terkait melakukan audit kerugian negara atas gaji yang diterima Sita Erny selama 4 tahun.
“Saat ini masih menunggu surat tugas dari kepala daerah, untuk melakukan audit gaji yang diterima Hj Sita Erny selama 4 tidak bekerja,” ujar Sekretaris Inspektorat Kota Bima Anwar, Rabu (27/12).
Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat tim Baperjakat pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPKAD Kota Bima untuk melakukan telaah dan perhitungan keuangan negara yang telah dirugikan.
“Kami siap membantu demi terlaksananya pemerintah yang bersih dan transparan,” bebernya.
Sementara itu Kepala BPKAD Zainuddin mengaku siap membantu bila tim Baperjakat meminta melakukan audit kerugian negara. Tentunya sesuai dengan aturan, dan undang-undang yang berlaku.
“Sampai saat ini, surat permintaan dari Baperjakat belum masuk. Tapi sebagai aparatur pemerintah, siap membantu dan bekerjasama untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan tim Baperjakat,” tandasnya.
*Kahaba-04