Kota Bima, Kahaba.- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, tanggal 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati dan Walikota, mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). (Baca. PNS Tidak Jaga Netralitas Pada Pilkada, Ini Sanksinya)
Netralitas PNS tersebut diberlakukan tidak hanya pada Pilkada serentak tahun 2018, tapi juga untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tahun 2019.
Pada surat tersebut, Mentri menegaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Menyoal etika dan netralitas PNS, dalam surat tersebut Asman Abnur juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik,” tegas Asman.
Contoh larangan seperti tertuang dalam surat edaran tersebut yakni, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik,” tegasnya dalam surat tersebut.
Tidak hanya itu, PNS juga dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon dan bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
PNS juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan dan gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
“PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik,” tegasnya dalam surat tersebut.
Tidak hanya itu, PNS juga dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon dan bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
PNS juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan dan gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
“Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Surat Menteri PANRB ini, para pimpinan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan terhadap PNS yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” bunyi akhir surat Menteri PANRB Asman Abnur.
*Kahaba-01