Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima Zunaidin HI menyebut, proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan sebagian warga Desa Oi Bura Kecamatan Tambora terkendala akta nikah dan surat pindah.
Hal ini menurut Zunaidin menyulitkan Dinas Dukcapil untuk menerbitkan dokumen lainnya seperti KTP, Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran selama ini. Padahal diketahui akta nikah dan surat pindah sangat penting sebagai dasar pembuatan dokumen kependudukan lainnya.
“Jadi sebenarnya bukan kita tidak mau memprosesnya. Karena kalau kita paksa sementara tidak ada dokumen pendukung, maka kita akan melanggar aturan,” kata Zunaidin saat mengisi Lokakarya Forum Multipihak yang digelar Lakpesdam NU Bima bersama lintas sektor, Kamis (18/1) kemarin.
Karenanya, ia sangat mengapresiasi inisiatif dan niat baik Lakpesdam NU Bima sebagai lembaga mitra pemerintah untuk membantu pemenuhan hak dasar warga Kecamatan Tambora, khususnya Oi Bura melalui kegiatan isbat nikah yang direncanakan dalam waktu dekat ini.
Seperti diketahui kata dia, sebagian besar warga Desa Oi Bura sebagaimana laporan Lakpesdam NU Bima merupakan para pendatang atau transmigran dari luar Kabupaten Bima. Seperti Lombok, Makassar, Bali, hingga NTT. Kehadiran mereka di Bima sebagian tidak membawa serta surat pindah dan belum memiliki akta nikah.
“Lakpesdam merasa terpanggil berdasarkan hasil tinjuan mereka banyak warga di disana belum mendapatkan legalitas kependudukan. Padahal saat ini mau apa saja mengharuskan ada identitas kependudukan. Sementara syarat utama mendapatkan itu adalah peristiwa hidup orangtuanya,” papar dia.
Lokakarya yang digelar di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Bima di Woha difasilitasi Tim Program Peduli, dihadiri Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Kemenag, Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama Bima, Kompak.
*Kahaba-03