Kota Bima, Kahaba.- Panwaslu Kota Bima akan memproses sengketa Pilkada, apabila ada bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bima yang keberatan dengan hasil keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon. Pengawas pemilu itu menyarankan agar segera melaporkan jika ada yang merasa dirugikan.
“Kami siap menerima sengketa yang diajukan oleh bakal calon. Waktu laporan sesuai dengan ketentuan, yakni 3 hari setelah dikeluarkan keputusan KPU,” jelas Komisonier Panwaslu Kota Bima Muhaemin dalam rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima, Senin (12/2).
Ia menjelaskan, ketentuan itu telah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Panwaslu Nomor 15 tahun 2017. Apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap keputusan KPU atau merasa dirugikan, dipersilahkan untuk menyampaikan sengketa tersebut ke Panwaslu.
Pada kesempatan itu, Muhaemin juga memaparkan untuk calon petahana, sesuai ketentuan yang ada harus mengambil cuti. Kemudian dipastikan tidak menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Seperti mobil dinas dan juga rumah dinas.
Lalu berdasarkan SE Menpan tertanggal 2 Februari 2018, bagi paslon yang suami atau isterinya sebagai ASN, agar mengambil cuti diluar tanggungan negara. Sehingga mereka bisa mendampingi suami selama masa kampanye.
“Dalam SE tersebut ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Silahkan dibaca, supaya tidak menjadi temuan nanti,” saran Muhaemin.
*Kahaba-01