Kasus SPJ Fiktif, Oknum Guru Diancam 20 Tahun Penjara
Sebarkan artikel ini
Kota Bima, Kahaba.- HM (44) Oknum Guru SMP PGRI Laju yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polres Bima Kota akan diancam hukuman 20 tahun penjara. HM diduga terlibat pembuatan SPJ fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta pada pekerjaan rehab ruangan sekolah. (Baca. Diduga Salahgunakan Anggaran Rehab, Oknumk Guru Dijemput Paksa)
Kanit Pidum Sta Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah. Foto: Bin
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah mengatakan, dalam kasus ini HM diduga tetlibat pembuat SPJ fiktif yang disuruh oleh 4 Kepala sekolah yang mengerjakan rehap ruangan sekolah yang berada di Kecamatan Lambu dan Langgudu. Sumber anggaran pekerjaan rehab sekolah tersebut dari APBN, sedangkan ke 4 Kepala Sekolah tersebut sudah difonis hukumannya oleh Pengadilan.
” HM merupakan tersangka terakhir selaku pembuat SPJ fiktif, siapapun yang digaji oleh negara dan menyalahgunakan jabatan dan wewenang mengakibatkan kerugian keuangan dan ekonomi negara, maka akan diancam hukuman 20 tahun Penjara dan Denda 1 milyar,” ujarnya Senin (12/2)
La Hila Music Indonesia memberikan karya besar yang tertuang dalam single lagu Welcome to Mandalika dalam rangka menyambut International Event MotoGP 2022 di Mandalika International Circuit, tanggal 18-20 Maret 2022,