Kabar Bima

Diduga Pecahkan Kaca Kantor Inspektorat, 2 Aktivis Ditetapkan Tersangka

337
×

Diduga Pecahkan Kaca Kantor Inspektorat, 2 Aktivis Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga pecahkan kaca Kantor Inspektorat Kabupaten Bima saat menggelar aksi demonstrasi Jum’at pekan lalu, 2 aktivis masing-masing AM dan AH harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya pun ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Diduga Pecahkan Kaca Kantor Inspektorat, 2 Aktivis Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Kanit Pidum Sta Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah. Foto: Bin

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah mengatakan, kedua aktivis tersebut ditetapkan tersangka Sabtu, sehari setelah aksi pengerusakan kaca Kantor Inspektorat.

“Mereka akan dikenakan pasal 170 tentang pengerusakan barang secara bersama-sama dimuka umum dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” sebutnya, Senin (9/4).

Selain 2 orang itu kata Kanit, pihaknya juga sudah memasukan salah seorang massa aksi yakni IM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga ikut terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut.

*Kahaba-05