Kota Bima, Kahaba.- Terdakwa oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Raba Bima Ramli alias Rambo yang terlibat kasus pencurian tramadol barang bukti Kejaksaan beberapa bulan lalu telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Raba Bima.
Kajari Bima Widagdo Mulyono Petrus mengungkapkan, Ramli sebelumnya terlibat pencurian bersama 8 orang pelaku lainnya yang sudah divonis lebih dulu pada bulan Mei 2018 lalu.
“Rekannya Mus Muliadin juga divonis hukuman yang sama 4 tahun penjara dari 7 tahun tuntutan jaksa. Sedangkan 6 pelaku lainnya divonis 3 tahun dari 6 tahun tuntutan,” ungkap dia, Selasa (21/8) dalam ruang kerjanya.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan kata Widagdo, Ramli dan Mus Muliadin terbukti sebagai otak intelektual dibalik aksi pencurian tersebut. Karenanya, hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari 6 pelaku lainya.
Widagdo menegaskan, dalam penegakan hukum tidak boleh main-main, walaupun Ramli oknum pegawai Kejaksaan, dia tetap diberi hukuman berat sesuai perbutannya.
“Kasus Ramli harus menjadi pelajaran bagi para pegawai dan para jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Bima ini. Hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak bermoral dan menciderai institusi penegak hukum,” ungkapnya.
Widagdo menambahkan, pegawai dan para jaksa secara internal tetap diberikannya pembinaan secara rutin tentang moralitas, integritas dan kedisiplinan. Hal tersebut dilakukan agar para pegawai dan para jaksa dalam bekerja selalu mawas diri, hati-hati.
Selain itu, para pegawainya diingatkan agar tidak menciderai institusi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan, sehingga akan merugikan institusi dan penegakan hukum.
*Kahaba-05