Kota Bima, Kahaba.- Ternyata Hakim Majelis PN Raba Bima memutuskan vonis bebas terhadap 2 terdakwa kasus Tramadol. Pertama Iwan alias Aco warga Tanjung, kedua adalah Musmuliadin dalam sidang berbeda. Fakta sidang, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan obat farmasi kesehatan tanpa izin. (Baca. Kasus Tramadol Marak, Terdakwa Justeru Divonis Bebas)
Menurut Ketua PN Kelas 1 B Raba Bima Sutaji, fakta sidang 2 terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan aktif melakukan pelaksanan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
“Para Terdakwa baru sebatas membeli dan menerima barang,” katanya, Selasa (2/8).
Menurut dia, berbeda dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan menguasai, memiliki, memakai dan mengedarkan. Untuk UU narkotika, menguasi dan memiliki saja adalah merupakan tindak pidana.
“UU Kesehatan menjerat pelaku apabila terbukti mengedarkan obat farmasi tanpa izin. Untuk keduanya baru sebatas membeli dan menerima,” tuturnya.
2 terdakwa tersebut kata Hakim yang memutus bebas Iwan alias Aco ini, saat itu Aco tidak dilokasi penerimaan barang saat ditangkap. Yang ditangkap adalah supirnya. Begitu juga dengan Musmiliadin, memang benar dia ditangkap di lokasi, tetapi baru menerima barang, belum melakukan tindakan aktif mengedarkan barang.
“Keduanya ditangkap bukan saat mengedarkan barang tanpa izin. Sehingga tidak terbukti mengedarkan,” pungkasnya.
*Kahaba-09