Kota Bima, Kahaba.- Wanita asal BTN Gindi Kelurahan Jatiwangi FRD (59) ditangkap di rumahnya, Minggu (11/3) sekitar pukul 18.00 Wita karena memiliki puluhan ribu butir obat keras Tramadol secara ilegal.
Kapolsek Asakota IPTU M Lutfi Hidayat mengatakan, awalnya penangkapan FRD bermula dari diamankannya MM (25) asal Kecamatan Wera di sekitar BTN Gindi, yang saat itu baru pulang membeli obat Tramadol di rumah FRD.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata di dalam rumah FRD ditemukan 44.500 butir obat keras Tramadol dalam lemari,” ungkapnya.
Kini kata Kapolsek, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Asakota untuk diproses. Kemudian dilakukan penyelidikan sumber datangnya obat keras yang sudah dilarang peredarannya.
*Kahaba-05