Kota Bima, Kahaba.- Tim Kia Mbojo (Opsnal) Polres Bima Kota menangkap pelaku penggelapan kendaraan bermotor AR (30) asal desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Selasa (4/9) sekitar pukul 14.30 Wita. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/K/324/IX/2018/NTB/Res Bima Kota.
“Pelaku diamankan di Desa Waro bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki Thetracker warna putih,” ujar Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno.
Suratno mengungkapkan, polisi setelah menerima laporan polisi terkait adanya kasus penggelepan kendaraan bermotor yang dilakukan AR, dengan korban atas nama Rosmanita (44) warga Kelurahan Panggi.
Motifnya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor tersebut dan tanpa sepengetahuan pemilik digadaikan. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil ditemukan di Desa Waro dan saat itu berada di dalam sebuah gubuk yang jauh dari perkampungan. Tiba di lokasi, polisi menggerebek dan membekuk pelaku,” katanya.
Dari hasil introgasi yang dilakukan polisi sambungnya, sepeda motor yang digelapkan ternyata sudah digadaikan kepada pria berinisial ON. Lalu polisi melakukan pengembangan dan bergegas mendatangi rumah ON.
Sesampainya di rumah ON, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor sudah digadaikan kembali oleh ON ke ML. Lalu polisi mendatangi rumah ML yang pada saat itu menguasai sepeda motor dimaksud.
“Polisi membawa pelaku dan 2 orang rekannya beserta barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota guna dilakukan penyelidikan,” tuturnya.
*Kahaba-01