Kabupaten Dompu, Kahaba.- KPU Kabupaten Dompu menetapkan 456 Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Kamis (20/9). Dari jumlah itu, sebanyak 5 orang calon yang diganti.
Ketua KPU Kabupaten Dompu Rusdyanto mengungkapkan, tidak ada yang berubah dari jumlah Daftar Calon Sementara (DCS). Namun, dari aspek calonnya, terdapat 5 orang yang telah berubah. Karena tidak memenuhi syarat (TMS), ada yang mengundurkan diri dan telah meninggal dunia, bebernya.
“Alhamdulillah, setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat (MS), karena semua berkasnya lengkap dan sah,” terang Rusdy.
Ia menjelaskan, proses penetapan DCT diawali dengan meminta parpol mengecek nama, jenis kelamin, foto dan alamat yang tertuang dalam DCT. Kalau selesai, maka parpol memberikan persetujuan dengan memberi paraf dan menandatanginya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan partai politik yang hadir atas kerjasama yang telah dibangun dengan baik antara penyelenggara dan peserta pemilu. Sehingga seluruh proses dan tahapan tidak ada yang dilaksanakan di luar ketentuan.
“Ini semua berkat komunikasi yang baik antara kita, sehingga tahapan kita dapat laksanakan dengan baik tanpa ada sengketa,” ujarnya memberikan apresiasi.
Kepada pimpinan parta politik yang hadir, Rusdy mengingatkan agar laporan awal dana kampanye disampaikan sesuai tahapan. Kalau tidak, ini akan berdampak pada pembatalan sebagai peserta pemilu.
*Kahaba 09