Pemilu

Bawaslu Bima Imbau Dewan tidak Dompleng Kegiatan Reses untuk Kepentingan Pileg

888
×

Bawaslu Bima Imbau Dewan tidak Dompleng Kegiatan Reses untuk Kepentingan Pileg

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengimbau pada anggota legislatif yang kembali mengikuti kontestasi politik Pemilu Tahun 2024, agar tidak memanfaatkan agenda Reses untuk kepentingan pencalonannya.

Bawaslu Bima Imbau Dewan tidak Dompleng Kegiatan Reses untuk Kepentingan Pileg - Kabar Harian Bima
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin. Foto: Ist

“Terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan RI agar tidak mendompleng agenda reses untuk kepentingan Pemilu 2024,” ujarnya.

Bawaslu Bima Imbau Dewan tidak Dompleng Kegiatan Reses untuk Kepentingan Pileg - Kabar Harian Bima

Ayah tiga anak itu menegaskan, anggota legislatif yang sedang melakukan reses tidak membagikan stiker dan bantuan yang bersumber dari anggaran negara untuk keperluan politiknya pada pemilu mendatang.

“Karena hal demikian dapat berimplikasi hukum pada tahapan proses Pemilu serentak yang sedang berlangsung sekarang ini,” tegasnya.

Dikatakannya, apalagi dalam waktu dekat ini, KPU akan segera menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif.

“Kemungkinan KPU segera melakukan Pleno pada tanggal 3 November dan mengumumkan penetapannya tanggal 4 November 2023,” urainya.

Ia menjelaskan, mengapa Bawaslu memberikan warning terkait itu, sebab berdasarkan hasil pengawasan ada oknum anggota DPRD Provinsi NTB yang membagikan stiker disertai bantuan saat melakukan reses. Parahnya lagi, pembagian stiker tersebut dilakukan di rumah ibadah.

“Saat ini peristiwa itu tengah dilakukan pendalaman oleh Bawaslu Kabupaten Bima dengan melakukan penelusuran,” bebernya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bima akan bersurat ke DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi melalui Bawaslu Provinsi. Agar hal yang dimaksud ditindaklanjuti secara serius.

“Untuk itu, kami akan bersurat secara resmi terkait kegiatan-kegiatan tersebut,” ketusnya.

Joe menambahkan, terhadap jadwal Reses anggota DPRD Kabupaten Bima, Bawaslu akan melakukan koordinasi. Hal itu, merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu.

“Kami akan koordinasikan terkait jadwal reses ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bima, sebab hal ini sangat berpotensi terjadinya pemanfaatan agenda negara untuk kepentingan pencalonannya,” imbuhnya.

*Kahaba-01