Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima meminta kepada semua partai politik untuk menyampaikan kepada para Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita sudah lakukan rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu dan Penghubung Partai Politik dan disepakati paling lambat 30 September 2018 APK tidak sesuai ketentuan sudah harus diturunkan semua,” jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurahman, Rabu (26/9) siang.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu ini mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi ada 5 poin kesepakatan penting tentang kampanye Anggota DPRD Kabupaten Bima. Salah satu poin menyepakati partai politik peserta pemilu 2019 segera menyampaikan kepada para Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Bima untuk menertibkan APK.
APK dimaksud jelas Opik sapaan akrab Komisioner asal Wera ini, yakni yang dipasang lebih dulu oleh para Caleg dan tidak sesuai dengan ketentuan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Kesepatan dibuat saat rapat koordinasi 25 September kemarin. Artinya ada waktu 5 hari kita berikan toleransi kepada para Caleg untuk menurunkan APK yang tak sesuai ketentuan,” ujar Opik di ruang kerjanya.
Jika sampai batas waktu 30 September APK belum ditertibkan para Caleg jelasnya, Bawaslu akan mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku. Karenanya, ia berharap kesepakatan yang dibuat bersama tersebut dapat diindahkan oleh semua peserta pemilu 2019 di Kabupaten Bima.
“Termasuk yang memasang APK di pohon dan tempat-tempat tidak diperbolehkan lainnya wajib dibersihkan. Terkait ukuran, jumlah dan desain materi APK secara detail juga sudah dibahas bersama. Mohon untuk ditaati,” harapnya.
*Kahaba-03