Kabupaten Bima, Kahaba.- Pelelangan tanah milik Pemerintah Desa Nggembe Kecamatan Bolo yang berada di Doro Tumpu wilayah desa setempat dipertanyakan warga. Pasalnya, pelelangan tanah seluas sekitar 8 Hektar tersebut belum memiliki dasar hukum berupa Peaturan Desa (Perdes) yang jelas dan musyawarah bersama lembaga desa.
“Harusnya sebelum pelelangan dilakukan, dibuatkan dulu perdesnya, biar jelas dasar hukum pengambilan kebijakan tersebut,” sorot salah seorang warga Desa Nggembe Lukman kepada media ini, Senin (8/10).
Lukman menjelaskan, keberadaan tanah tersebut sudah lama. Namun selama ini belum memiliki nilai lelang, lantaran tidak memiliki nilai jual yang berarti. Namun setelah ada warga yang menanami jagung, akhirnya memiliki nilai uang dalam bentuk pelelangan.
“Saya tahu asal usul tanah itu,” katanya.
Ia mengungkapkan, meskipun niat pemerintah baik dengan memanfaatkan lahan untuk digunakan warga, namun harus memiliki dasar hukum yang jelas. Agar ada yang mengatur, baik proses pelelangan hingga nominal harga pelelangan.
Dirinya juga mempertanyakan, akan dibawa kemana uang hasil pelelangan tanah tersebut. Jika akan masuk Pendapatan Asli Desa (PAD), lalu kenapa tidak ada dicantumkan PAD selama ini.
“Itu sebabnya perlu ada perdes. Biar jelas,” tegasnya.
Kepala Desa Nggembe, Ishaka Ta’amin yang dikonfirmasi membenarkan telah melelang tanah tersebut. Itu dilakukan agar tanah bermanfaat bagi warga dan bisa menambah Pendapatan Asli Desa.
“Iya saya lelang. Kan punya desa, masalahnya apa?,” ujarnya.
Ishaka membantah jika pelalangan tanah tersebut dilakukan tanpa musyawarah. Menurutnya, pihaknya telah melakukan musyawarah dan bahkan telah membuatkan Perdesnya, yakni Perdes Nomor 1 Tahun 2015.
“Siapa bilang tidak ada Perdesnya,” ketusnya.
Dia membeberkan, tahun 2018 tanah tersebut dilelang kepada 11 orang warga desa setempat, dengan harga yang tidak sama. Ada yang Rp 500 ribu, juga ada yang lebih dan kurang dari Rp 500 ribu.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Nggembe Azhar mengatakan, pelelangan tanah tersebut sudah dilakukan musyawarah pemerintah desa dengan pihaknya. Namun dirinya membantah jika sudah dibuatkan Perdesnya.
“Belum dibuatkan Perdesnya, tapi sudah dimusyawarahkan,” ungkapnya.
Pelelangan tanah menurut dia, dilakukan karena adanya permintaan warga desa setempat yang ingin menggarap tanah tersebut. Namun hingga hari ini, pihaknya belum tahu berapa jumlah warga yang dapat tanah lelang tersebut dan siapa saja.
“Tapi yang jelas warga Desa Nggembe,” jelasnya.
*Kahaba-10