Kota Bima, Kahaba.- Berkas perkara kasus narkoba jenis Sabu-sabu seberat 994,2 Gram dengan tersangka RD (35) kini telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bima. Berkas tahap satu yang diserahkan penyidik pada bulan Agustus kemarin sudah dikembalikan awal September. (Baca. Bandar dan Sabu-Sabu 1 Kg Diamankan, Ini Penangkapan Terbesar di NTB)
“Berkas tahap satu tersebut sudah kami terima kembali dari Jaksa, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi penyidik,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin, Kamis (11/10).
Kata dia, kelengkapan berkas kasus tersebut sedang dalam proses, ada beberapa syarat formil dan syarat materil yang perlu dilengkapi. Proses kelengkapan berkas tersebut tidak terlalu sulit untuk dipenuhi. (Baca. Bandar Sabu-Sabu Terbesar Dibekuk, 9 Polisi Akan Diberi Penghargaan)
“Setelah kekuranganya dilengkapi maka berkasnya akan segera diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.
*Kahaba-05