Kabupaten Bima, Kahaba.- Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman menjelaskan, dalam pelaksanaan kampanye ada yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu dan atau peserta calon legislatif, yaitu pemberitahuan kegiatan kampanye kepada kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.

“Pemberitahuan tersebut harus dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dimana ia melakukan kegiatan kampanye,” ujarnya, Selasa (23/10).
Menurut dia, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 27 mengatur tentang kampanye pertemuan terbatas, bahwa petugas kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, tembusan disampaikan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai tingkatannya.
Begitu pula di Pasal 29 tentang aturan kampanye pertemuan tatap muka dan Pasal 43 tentang aturan kampanye rapat umum yang wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.
“Jika peserta pemilu dan atau peserta calon legislatif yang akan melaksanakan kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan kepada kepolisian, dapat diberi sanksi pelanggaran administrasi yaitu teguran tertulis, pemberhentian pelaksanaan kampanye hingga larangan kampanye,” tegasnya.
*Kahaba-01