Kota Bima, Kahaba.- Polisi terus mencegah peredaran gelap narkoba di Kota Bima. Kali ini, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota mengamankan 13,53 gram Sabu-sabu disalah satu jasa pengiriman di Kota Bima, Minggu (4/11) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa disalah satu jasa pengiriman ada Narkoba jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba di bawah pimpinan Kanit Opsnal Bripka Abdul Hafid menuju lokasi. Sesaat kemudian, datanglah 2 orang yakni SF (29) asal Kelurahan Tanjung dan KM (31) asal Kelurahan Paruga, hendak mengambil barang.
“Narkoba itu dimasukan dalam kaleng biskuit, keduanya ditangkap setelah mengambil barang tersebut pada petugas jasa pengiriman,” ujarnya.
Setelah diintrogasi, keduanya mengaku disuruh oleh AH alias SO (31) asal Kelurahan Kolo untuk mengambil kiriman tersebut. Mendapatkan informasi dari keduanya, Tim langsung menuju rumah AH di Kolo dan menangkapnya dengan barang bukti berupa bong dan sejumlah barang bukti lain.
“3 terduga pelaku sudah kami amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-05