Kabupaten Bima, Kahaba.- Tertangkap tangan bermain judi kartu di Kantor PLN Desa Pai Kecamatan Wera, oknum ASN JWD (49) staf Camat Wera bersama HSN (45), NRD (45) dan ARF (53) asal Desa Pai ditangkap anggota Polsek Wera, Rabu (7/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Pelaku lain yang merupakan pegawai PLN setempat AD (40) sudah melarikan diri saat digrebek,” ujar Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno, Kamis (8/11)
Kata Suratno, penangkapan para terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat, jika di Kantor PLN Desa Pai sering dijadikan tempat bermain judi kartu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Wera menuju lokasi dan menangkap mereka dengan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan masing – masing uang sejumlah Rp 174.000, 2 Set kartu remi, 1 HP Nokia warna putih, 1 dompet warna hitam yang didalamnya berisi uang Rp 803.000.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Wera untuk diproses. Sementara AD masih dicari,” ungkapnya.
*Kahaba-05