Kota Bima, Kahaba.- Terlibat judi kartu domino, 3 pria dan 1 perempuan ditangkap di Kelurahan Tanjung, Kamis (12/4) sekitar pukul 01.00 Wita. Mereka masing-masing AR (31) asal Kelurahan Melayu, IY (50) warga Kelurahan Tanjung, AB (46) Kelurahan Tanjung dan EP asal Kelurahan Rontu.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah mengatakan, awalnya tim gabungan Operasi Pekat Gatarin 2018 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT 14 RW 05 Kelurahan Tanjung ada perjudian Qiu-Qiu menggunakan kartu domino.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Operasi Pekat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Afrizal langsung menuju TKP dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
“Para pelaku sudah diamankan di Polres untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Dedi, selain pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2.690.000, 4 set kartu domino, 4 unit HP berbagi merk, 2 unit sepeda motor dan 1 STNK.
*Kahaba-05