Kota Bima, Kahaba.- Tunggak pajak selama 6 tahun, sejak tahun 2013. Mobil truk Dalmas Pol PP Kota Bima disita sementara di halaman kantor Polres Bima Kota. Selain itu, kendaraan itu STNK mobil plat merah itu belum diperpanjang.
Langkah tegas ini dilakukan UPTB-UPPRD Bima atau biasa disebut Samsat dalam rangka memberikan peringatan keras pada kendaraan dinas untuk segera bayar pajak.
Kepala kantor Samsat Bima, H Muhamad Ali mengakui, mobil dinas pol PP Kota Bima berada di halaman kantor Polres Bima Kota itu adalah hasil pelaksanaan penertiban dilakukan pada bulan Maret lalu.
“Saat operasi gabungan di wilayah Taman Ria Kota Bima, supir mobil tersebut tak mampu menunjukan surat-surat kendaraannya. Setelah di cek, ternyata mobil itu nunggak pajak selama 6 tahun, terhitung sejak tahun 2013,” ungkapnya, baru – baru ini.
Dari waktu itu kata dia, bukan saja masalah tunggakan pajak, tapi juga STNK pun sudah kadarluasa alias belum diperpanjang. Karena tak mampu menunjukan surat lengkap tersebut, langkah tegas pun diambil.
“Bagi siapapun, kalau nunggak pajak akan langsung diamankan kendaraannya. Tak ada kompromi, mau mobil dinas atau apapun. Apabila melanggar akan ditindak,” ujarnya.
Ali menambahkan, sampai saat ini tak ada niat dari dinas bersangkutan untuk membayar tunggakan tersebut. Harusnya, karena mobil dinas bisa menjadi contoh yang baik.
*Kahaba-04