Kota Bima, Kahaba.- Mobil operasional milik BNPB yang digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, ditahan Sat Lantas Polres Bima Kota pekan kemarin.

Mobil dengan nomor polisi B 9367 PSC itu ditahan karena melanggar pasal 281 dan 288 tentang pengemudi yang tidak bisa menunjukan SIM dan surat kendaraan.
“Mobil tersebut ditahan saat razia penertiban pekan lalu, karena pengemudi tidak bisa menunjukan SIM dan surat kendaraan,” ujar Kasat Lantas Polres Bima Kota AKP Sopian Hadi, Selasa (232/10).
Kata Sopian, setelah pengendara mobil mendatangi Sat Lantas dan menunjukan surat kendaraan, saat diperiksa ternyata surat pajak kendaraan tersebut sudah tidak berlaku mulai tahun 2012 lalu.
“STNK nya juga sudah mati sejak tahun 2016,” ungkapnya
Sementara itu Kepala BPBD Kabupaten Bima H Taufik Rusdi membenarkan jika pajak mobil operasional BNPB itu sudah tidak berlaku. Mobil itu juga belum diserahkan dan masih menjadi aset milik BNPB.
“Mengenai urusan pembayaran pajak dan STNK mobil tersebut itu urusan pihak BNPB,” katanya.
Jika aset mobil tersebut sudah diserahkan ke BPBD Kabupaten Bima tambahnya, maka ia akan bertanggung jawab untuk membayar pajak kendaraan yang dimaksud,” jelasnya.
*Kahaba-05