Kabar Bima

Ada Keringanan untuk Pengendara Nunggak Pajak di Atas 5 Tahun

300
×

Ada Keringanan untuk Pengendara Nunggak Pajak di Atas 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ada kabar gembira untuk pemilik kendaraan yang nunggak pajak di atas 5 tahun. Karena selama Pandemi Covid-19, Samsat memberi keringanan berupa pembayaran yang hanya dihitung 5 tahun.

Ada Keringanan untuk Pengendara Nunggak Pajak di Atas 5 Tahun - Kabar Harian Bima
Kepala Samsat Kota Bima Anwar H Hamzah. Foto: Bin

Kepala Samsat Kota Bima Anwar H Hamzah menyampaikan, mengingat masyarakat dihadapkan dengan kondisi ekonomi yang sulit selama wabah, Samsat mengeluarkan program guna meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak di atas 5 tahun.

Ada Keringanan untuk Pengendara Nunggak Pajak di Atas 5 Tahun - Kabar Harian Bima

“Yang nunggak di atas 5 tahun cukup membayar tunggakan selama 5 tahun saja. Selain itu, juga dibebaskan dari denda,” ungkapnya, Kamis (16/7).

Diakuinya, program tersebut akan berakhir hingga 31 Juli 2020. Jadi bagi masyarakat yang mau membayar tunggakan pajak, bayar sekarang karena dendanya akan dibebaskan.

Mengenai progres masyarakat membayar pajak selama Covid-19 sambung Anwar, sangat menurun dibandingkan saat kondisi normal. Karena itu disebabkan kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak stabil.

“Dari data yang ada, masih banyak kendaraan yang belum bayar pajak,” katanya

Ia berharap, kondisi negara segera normal kembali seperti semula. Agar masyarakat bisa beraktivitas dengan normal dan memiliki pendapatan yang cukup dan bisa melunasi pajak kendaraan yang masih nunggak.

*Kahaba-05