Kota Bima, Kahaba.- Pada awal tahun 2019, Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap 10 kasus narkoba. Dair jumlah kasus itu, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah melalui Kasat Narkoba IPTU Heri Sutanto menyampaikan, dari jumlah tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka SA, MF, NI, BU, SU dan ZU berperan sebagai pengedar, sedangkan AD, FJ, EM dan ZA sebagai pengguna aktif.
“Bagi para pengguna tetap ditahan dan diproses. Kendati sebelumnya ada putusan hakim untuk direhabilitasi,” ungkapnya, Selasa (22/2).
Kata Heri, agar para pengguna yang ditangkap karena memiliki barang bukti, bisa direhabilitasi apabila ada surat pengajuan dan permintaan pihak keluarga. Kemudian surat tersebut diajukan ke BNN, agar dikeluarkan rekomendasi direhab.
“Surat rekomendasi dari BNN itu akan dilampirkan pada berkas perkara yang akan disidangkan di Pengadilan,” jelasnya.
*Kahaba-05