Kota Bima, Kahaba.- Laporan dugaan penyalahgunaan jabatan serta pencairan anggaran Rp 100 juta oleh Ketua KNPI Kota Bima Mutmainah, segera diproses penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. (Baca. Diduga Salahgunakan Anggaran KNPI Rp 100 Juta, Muhsin Laporkan Mutmainah Ke Polisi)
Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, laporan itu sudah diterima dan diajukan ke Kapolres untuk disposisi. Setelah itu, berkas laporan itu akan dikembalikan ke penyidik untuk diproses lebih lanjut. (Baca. Arif Zepe: Penggunaan Anggaran Rp 100 Juta, Itu Bukan Urusan Muhsin)
Karena laporan dimaksud tentang dugaan penyalahgunaan jabatan dan penggunaan anggaran, diindikasikan pencairan uang dimaksud inprosedural. Jika laporan tersebut memenuhi syarat untuk diproses, maka polisi akan memanggil instansi terkait di Lingkup Pemerintah Kota Bima.
“Dalam waktu dekat laporan tersebut akan segera diproses, kita sedang menunggu disposisi Kapolres,” ujarnya, Kamis (28/2).
Menurut Hilmi, untuk mengetahui proses pencairan anggaran itu sesuai ketentuan. Maka keterangan dari instansi terkait penting untuk diambil. Agar bisa diketahui, apakah tuduhan Muhsin terhadap pencairan anggaran sesuai prosedur atau tidak.
Kata Kasat, Muhsin tidak melaporkan Mutmainah secara individu, tapi organisasi KNPI. Karena proses pencairan uang tersebut diajukan secara organisasi.
“Nanti setelah instansi terkait diperiksa, Mutmainah juga akan dipanggil untuk diperiksa,” katanya.
*Kahaba-05