Kabupaten Bima, Kahaba.- Pengedar Narkoba, AB (28) warga Desa Leu Kecamatan Bolo yang ditangkap satuan Polsek Bolo, Rabu (27/2) kemarin di lokasi judi sabung ayam dilimpahkan ke Polres Bima untuk diproses Sat Narkoba, Kamis (28/2). (Baca. Saat Grebek Sabung Ayam, Polisi Amankan Pemuda Pemilik Sabu-Sabu)
Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI mengatakan, untuk proses lebih lanjut AB akan ditangani Sat Narkoba Polres Bima. Karena itu, AB bersama barang bukti 15 poket Sabu-sabu, HP, uang tunai Rp 673. 000, korek gas dan sepeda motor berhasil disita dari tangan pelaku diserahkan ke Polres Bima.
“Karena kasus narkoba, jadi sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bima,” ujarnya.
Kata dia, kasus tersebut menjadi atensi polisi karena berkaitan dengan narkoba. Karena itu proses pelimpahannya dilakukan dengan cepat, agar proses penyelidikannya bisa dilanjutkan Sat Narkoba Polres Bima.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AB dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
*Kahaba-10