Kota Bima, Kahaba.- Diduga penjual narkoba jenis sabu-sabu, FF (24) perempuan warga Kelurahan Tanjung bersama 3 orang pemuda lainya masing-masing ER (16), IP (19) dan AM (33) warga kelurahan yang sama diamankan personil gabungan Polsek Rasanae Barat, Senin (2/9) sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolsek Rasbar AKP Hatta melalui Kanit Reskrim IPDA Dediansyah menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah FF sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Tim gabungan mengintai terduga pelaku dan menggerebek rumahnya. Saat digrebek, 4 orang tersebut lari berhamburan, namun berhasil ditangkap atas kesigapan tim.
“Mereka sempat lari di belakang dapur dan lewat jendela saat digrebek. Dari dalam rumah FF polisi mengamankan 32 gram Sabu-sabu,” ungkapnya.
Kata mantan KBO Sat Reskrim tersebut, selain sabu-sabu 32 gram, dalam rumah FF juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 17.190.000, 1 buah timbangan elektronik, 3 unit Hand phone berbagai merk, 4 buah gunting ukuran mini dan beberapa alat penunjang lainnya.
“Kini para terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Rasanaee Barat dan akan segera dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota,” katanya.
*Kahaba-05