Kabupaten Bima, Kahaba.- Karena memiliki 3 poket sabu-sabu dan 1 pucuk senjata api rakitan bersama satu butir peluru aktif, ES (28) dan G (46) warga Desa Ngali Kecamatan Belo serta M (41) warga Desa Karumbu Kecamatan Langgudu diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima, Rabu (26/6) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan disalah satu rumah di Desa Ngali sedang ada pesta narkoba, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti.
“Saat hendak ditangkap, ES merupakan target utama sempat melawan petugas. Kami juga mengamankan bong alat hisap dan uang sejumlah Rp 2.050.000,” ungkapnya.
Kata Hanafi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ES sudah ditetapkan tersangka dan terbukti positif hasil tes urine. Sedangkan G dan M tidak cukup alat bukti dan hanya dijadikan sebagai saksi. Sesuai hasil tes urine pun, M dan G negatif menggunakan narkoba.
Kini ES sudah resmi menjadi tahanan polisi dan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengenai kepemilikan satu pucuk senjata api rakitan tersebut, pihaknya sudah menyerahkan ke Sat Reskrim Polres Bima untuk ditangani.
*Kahaba-05