Kota Bima, Kahaba.- Sorotan Muhsin soal dugaan penyalahgunaan anggaran Rp 100 juta oleh KNPI Kota Bima, serta proses pencairanya yang dianggap cacat administrasi ditanggapi Bidang Hukum DPD II KNPI Kota Bima Arif Zepe. Menurut Zepe, masalah itu bukan urusan Muhsin. (Baca. Diduga Salahgunakan Anggaran KNPI Rp 100 Juta, Muhsin Laporkan Mutmainah Ke Polisi)
“Itu urusan dapur organisasi KNPI, buka urusan orang lain. Apalagi menjadi urusan Muhsin,” tegasnya saat menghubungi media ini, Rabu (27/2).
Zepe menyampaikan, mengenai penggunaan anggaran yang dicairkan ole Pemkot Bima tersebut sudah melewati mekanisme dan aturan. Sejumlah syaratnya juga sudah sesuai permintaan pemerintah. Tentu, anggaran tersebut untuk melaksanakan berbagai macam kegiatan organisasi.
“Apa hubungannya Muhsin dengan penggunaan anggaran tersebut, dia tidak perlu ikut campur. Kalau mau tanyakan proses pencairan uang itu, tanyakan saja ke Pemkot Bima,” sarannya.
Soal adanya laporan Muhsin ke polisi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan pencemaran nama baik, Zepe memandang itu hak hukumnya Muhsin. Hanya saja, ia patut menanyakan kembali apakah laporan tersebut ditujukan ke individu Mutmainah atau Mutmainah sebagai Ketua KNPI.
Jika laporan itu ditujukan ke organisasi KNPI, artinya itu ditujukan ke semua pengurus KNPI, mulai dari MPI hingga ke pengurus inti. Pada laporan tersebut Muhsin diminta jangan salah kaprah. Apabila laporan ke individu Mutmainah, maka ini namanya pencemaran nama baik, dan bisa dilaporkan kembali.
“Inikan riak-riakan dan dinamika kepemudaan. Karena ini sudah ke ranah hukum, biarkan hukum yang menilainya nanti,” ujarnya.
Zepe menambahkan, mengenai pernyataan Mutmainah yang mengatakan KNPI yang satu itu tidak jelas. Itu hanya kalimat yang mempertegas, bahwa di Kota Bima hanya ada satu KNPI, yakni KNPI di bawah kepemimpinan Mutmainah.
“Kalau pernyataan itu dianggap delik penghinaan, lantas siapa pihak yang dirugikan dengan kalimat tersebut,” tanyanya.
*Kahaba-05