Kabar Bima

Kasus Pengurangan Isi Rastra di Ambalawi, 2 Sopir Hanya Wajib Lapor

295
×

Kasus Pengurangan Isi Rastra di Ambalawi, 2 Sopir Hanya Wajib Lapor

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus berkurangnya isi beras sejahtera (Rastra) di Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi kini sudah ditangani Polres Bima Kota. Dari kasus tersebut, 2 orang sopir masing-masing IR dan AF hanya dikenakan wajib lapor. (Baca. Warga Tolowata Tolak Rastra, Polisi Amankan Buruh dan Supir Truk)

Kasus Pengurangan Isi Rastra di Ambalawi, 2 Sopir Hanya Wajib Lapor - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo. Foto: Bin

“Kami menerima pelimpahan berkas kasus itu tanggal 2 April 2019 dari Polsek Ambalawi. 2 orang sopir hanya wajib lapor, sedangkan 7 orang buruh sementara dijadikan saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, Senin (8/4). (Baca. Kepala Bulog Minta Polisi Tindak Pelaku Pengurangan Rastra)

Kata Kasat, setelah menerima pelimpahan kasus itu dari Polsek Ambalawi, pihaknya langsung koordinasi dengan Kepala Bulog. Hasilnya, Kepala Bulog mengaku pihak ketiga selaku jasa pengangkut yang sudah memiliki kesepakatan MoU sudah mengganti semua isi beras yang berkurang.

Kendati semua isi beras itu sudah diganti, namun ia menegaskan unsur pidana tidak harus dihentikan begitu saja.

“Proses hukumnya tetap berjalan. Kami masih mendalami kasus ini, siapapun yang terlibat, tetap diproses,” tegasnya.

*Kahaba-05