Kabupaten Bima, Kahaba.- KPU Kabupaten Bima hari ini, Kamis (9/5) telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Provinsi NTB. Dari 10 Kabupaten Kota, KPU Kabupaten Bima diurutan ketujuh mendapat kesempatan masuk untuk pembacaan hasil perolehan suara.
Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menjelaskan, setelah menuntaskan agenda pleno di tingkat Kabupaten Bima, Rabu dini hari kemarin. Sehari setelahnya jajaran Komisioner KPU Kabupaten Bima langsung meluncur ke Mataram dan mendapat kesempatan sekitar pukul 12.00 Wita.
“Alhamdulillah selama labih kurang 1 jam, tidak ada kendala saat pembacaan hasil rekapitulasi. Semuanya berjalan lancar serta tidak ada keberatan dari saksi dan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten Bima. Setelah itu KPU Provinsi NTB langsung mengesahkan pemilu tingkat Kabupaten Bima,” jelasnya.
Diakui Ady, saat proses pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Provinsi NTB, dihadiri saksi dari 16 partai Politik, kemudian dari saksi Presiden dan Wakil Presiden RI dan saksi dari DPD RI.
Karena proses ini berakhir sambungnya, maka KPU tinggal menunggu jika saja ada gugatan yang disampaikan ke MK. Kendati demikian, pihaknya berharap tidak gugatan.
“Waktu gugatan diberikan selama 3 x kali 24 jam, terhitung mulai pengumuman tanggal 22 Mei 2019 secara nasional nanti,” katanya.
Pada kesempatan itu Ady mewakili komisioner KPU Kabupaten Bima menyampaikan ucapan terimakasih kepada TNI Polri, Bawaslu, jajaran KPU hingga di tingkat bawah dan masyarakat yang telah berpartisipasi, sehingga proses pemilu secara umum berjalan lancar dan kondusif.
*Kahaba-01