Kota Bima, Kahaba.- Mencuri dan menganiaya korban saat beraksi di toko baju milik Adystiani Shelometa di Kelurahan Paruga tanggal 6 Februari 2018 lalu, RA (24) asal Kecamatan Palibelo akhirnya ditangkap, Sabtu (18/5) sekitar pukul 17.30 Wita di sekitar wilayah Kecamatan Mpunda.
“Berdasarkan laporan, pelaku yang dicari setahun lebih akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Hasnun, Minggu (19/5).
Kata Hasnun, saat itu pelaku masuk dalam toko dan langsung menganiaya korban. Setelah korban pingsan dengan luka serius hingga giginya copot, pelaku mengambil uang dan HP milik korban.
Aksi pelaku tersebut direkam CCTV. Sehingga wajah korban dapat dikenali dan akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Jupiter Z yang di gunakan pelaku saat beraksi, satu unit Laptop merek Soni, satu unit Hp samsung hitam dan satu unit HP samsung Gold.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
*Kahaba-05