Kabar Bima

Pegawai di Pemdes Cenggu Disorot Malas dan Tidak Patuhi Jam Kerja

428
×

Pegawai di Pemdes Cenggu Disorot Malas dan Tidak Patuhi Jam Kerja

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Desa Cenggu Kecamatan Belo dituding tidak mematuhi jam kerja. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) jam kerja yang berlaku, mulai pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita. Sementara aktivitas pemerintah desa setempat, pukul 12. 30 Wita sudah tidak ada pegawai.

Pegawai di Pemdes Cenggu Disorot Malas dan Tidak Patuhi Jam Kerja - Kabar Harian Bima
Kantor Desa Cenggu. Foto: Ist

Pemuda Desa Cenggu Edyson mengatakan, Pemerintah Desa Cenggu tidak bekerja sesuai waktu yang ditentukan. Bahkan mereka dinilai tidak paham dan sadar tentang SOP kerja. Pasalnya, pada pukul 12. 30 Wita, kantor desa setempat sudah tidak berpenghuni.

“Padahal jam kerja Pemdes mulai dari pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita selama 5 hari kerja dan sudah disesuaikan dengan gaji yang diterima,” sorotnya, Rabu (16/10).

Ia menuding, aparatur desa setempat makan gaji buta, karena selalu pulang sebelum waktu yang ditentukan. Imbasnya, masyarakat yang mengurus sejumlah keperluan di kantor desa setempat terkadang pulang dengan kecewa, karena tidak ditemukan aparatur desa di atas pukul 12.30 Wita.

“Harusnya kan pelayanan di kantor desa itu sampai sore hari,” katanya.

Karena itu, dia mendesak pemerintah desa setempat membuat peraturan desa (Perdes) yang mengatur dengan tegas mengenai jam kerja, berikut juga dengan sanksi-sanksi jika ada aparatur desa setempat yang melanggar.

“Pemdes harus membuat kesepakatan bersama, membahas tentang sanksi yang diberikan kepada aparatur yang malas masuk kerja dan pulang sebelum jam pulang,” paparnya.

Edyson juga menagih janji politik kepala desa saat kampanye dulu. Waktu itu kepala desa berjanji meningkatkan disiplin kerja aparatur desa, namun janji itu seperti pepesan kosong saja.

Pegawai di Pemdes Cenggu Disorot Malas dan Tidak Patuhi Jam Kerja - Kabar Harian Bima
Pemuda Desa Cenggu Edyson (Kiri) bersama pemuda warga desa setempat. Foto: Ahyar

“Kepala Desa itu teladan bagi aparatur desa dan masyarakat, dan tentunya bisa memberikan contoh yang baik,” tegasnya.

Sekertaris Desa Cenggu Hermansyah membenarkan jika sesuai SOP jam kerja untuk aparatur desa dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita selama 5 hari kerja. Tapi aparatur desa setempat kadang sudah pulang sebelum waktu pulang.

“Benar, sesuai regulasi harunya pulang jam 16.00 Wita,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat jika dibutuhkan pada jam-jam tersebut. Bahkan, saat hari libur pun pihaknya tetap memberikan pelayanan di rumah.

“Masyarakat yang tidak tahu kalau hari Sabtu libur biasanya datang mengurus keperluan. Tapi karena kantor tutup mereka datang ke rumah. Kami selalu memberikan pelayanan,” tuturnya.

Ia juga membenarkan jika pihaknya belum membuat aturan dan sanksi untuk aparatur yang malas atau bolos kerja. Namun, dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut.

“Supaya teratur dan disiplin, kami akan bahas aturan dan sanksinya nanti,” bebernya.

*Kahaba-C09