Kabupaten Bima, Kahaba.- Unit Tipidkor Polres Bima Kota terus memproses dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Waduruka Kecamatan Langgudu. Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 13 Juta dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa oknum anggota LSM berinisial HR, yang menerima uang dari bagian ADD dimaksud. Uang itu diduga sebagai uang tutup mulut.
“Pengakuan oknum LSM itu, uang belasan juta tersebut dipinjam melalui Kepala Desa Waduruka sejak tahun 2018 lalu. Tapi tidak dijelaskan secara rinci untuk kepentingan,” ungkap Hilmi, Rabu (13/11).
Kata Hilmi, oknum LSM diperiksa sebagai salah satu saksi dari penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana desa sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 ini. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas BPMDes Kabupaten, Sirajudin berikut dan sejumlah pegawai di lingkup Pemda Bima.
“Semuanya masih kita periksa sebagai saksi, termasuk kades Waduroka,” ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Tipidkor Polres Bima menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan ADD yang dilaporkan warga setempat, karena diduga merugikan negara sekitar Rp 300 juta.
Malah setelah hasil pengembangan penyidik, kerugian negara sebut polisi bisa membengkak hingga Rp 500 juta lebih. Dugaan itu setelah penyidik menelisik berbagai penyimpangan mulai dari pembangunan pagar Pustu, pagar lapangan serta sejumlah fasilitas desa lainnya.
*Kahaba-05