Kabupaten Bima, Kahaba.- Oknum pengawas pendidikan di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, AM ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (20/1). AM disangkakan dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Baca. Mahasiswi Korban Nafsu Bejat Oknum ASN Melapor Polisi)
AM dilaporkan Bunga (Nama samaran korban), karena telah menyetubuhi korban. Diduga korban disetubuhi oleh tersangka pada saat korban masih duduk di bangku SMP. (Baca. Oknum ASN yang Sebar Foto dan Video Mahasiswi Akhirnya Diamankan)
“Kami sudah menetapkan AM sebagai tersangka hari Senin kemarin, dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga, Selasa (21/1).
Kata Kasat, AM mulai kemarin malam sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota dan sudah ditahan di Rutan Polres. Mengenai keterlibatan istrinya, masih dalam proses penyelidikan penyidik Tipitder Sat Reskrim. (Baca. AM Akui Video Mesumnya Bersama Mahasiswi Disyuting Istri)
*Kahaba-05