Kota Bima, Kahaba.- Memasuki bulan April yang menjadi bulan istimewa bagi seluruh masyarakat Kota Bima, karena pada tanggal 10 April mendatang Kota Bima akan genap berusia 18 tahun. Perjalanan 18 tahun membangun tentu bukan waktu yang singkat, banyak hal yang sudah tertoreh dan ada pula yang masih harus dibenahi.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malikl mengatakan, momentum 18 tahun Kota Bima sedianya diisi oleh berbagai macam rangkaian kegiatan. Namun untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 atau Virus Corona yang tengah merebak di Indonesia dan juga Kota Bima, maka rangkaian kegiatan tersebut ditunda hingga Kota Bima bebas dari Covid-19.
Dalam rangka menyambut bulan kelahiran ini Kata dia, Pemerintah Kota Bima mengeluarkan Edaran Nomor 126 Tahun 2020 tentang penggunaan pakaian khas daerah. Ini untuk menandai dan memberikan ciri khas pada perayaan HUT Kota Bima ke-18.
“Tema HUT Kota Bima ke-18 ini adalah 18 Tahun Berkarya, Menuju Kota Bima Berbudaya,” katanya, Senin (30/3).
Berdasarkan tema tersebut maka disampaikan beberapa poin dalam surat edaran tersebut diantaranya, perubahan pakaian kerja untuk ASN, pegawai kontrak/honorer berupa Pakaian
Tenun Ikat dan Sambolo untuk pria, dan pakaian Tenun Ikat dan Rimpu untuk wanita.
Penggunaan pakaian seperti yang dimaksud pada point 1 berlaku sejak tanggal
1 April 2020 sampai dengan 10 April 2020.
Meski di tengah gempuran virus covid-19 ini diharapkan momentum HUT ini tetap berwarna dan berbudaya. Sebagaimana visi misi pemerintahan Kota Bima yang ingin mengangkat budaya Bima sebagai icon yang menarik perhatian para pengunjung yang datang ke Kota Bima.
*Kahaba-01