Kota Bima, Kahaba.- Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris Syarif Adnan dan mantan pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (dikpora) Kota Bima, H. Nurdin dilaporkan oleh H. Kaharudin ke polisi atas dugaan penipuan dengan motif menjanjikan paket proyek.
Ditemui di Sat Reskrim Polres Bima Kota pada hari Rabu (2/1/2013), H. Kaharudin mengaku laporan polisi itu dilayangkan sejak tanggal 13 Desember 2012. Ia melaporkan Syarif Adnan yang berprofesi sebagai notaris dan mantan pejabat Dikpora Kota Bima, H. Nurdin atas dugaan tindakan penipuan yang terjadi pada bulan Mei tahun 2011.
Berdasarkan penuturan warga Kelurahan Pane Kota Bima ini, kronologis kasus ini bermula setelah Syarif Adnan atas perintah H. Nurdin mendatangi dirinya pada tanggal 3 Mei 2011 dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp 15 juta. Atas permintaan tersebut, dirinya memberikan uang sebanyak tiga kali dengan nominal masing-masing; Rp 6.5 juta, Rp 3,5 juta, dan terakhir sebesar Rp 5 juta dengan perjanjian Syarif Adnan akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo satu bulan.
Masalah mencuat ketika tiba tanggal jatuh tempo hutang itu tak kunjung dibayar. Syarif dan H. Nurdin yang mengaku belum memiliki uang lantas menjanjikan pengembalian uang itu dalam bentuk paket proyek. ”Dia janjikan kasih saya proyek tetapi sudah dua tahun tidak ada realisasinya,” pungkas H. Kaharudin.
Diakui Kaharudin, dirinya kerap mendatangi rumah kedua orang tersebut. Selama itu pula dirinya kerap mendapatkan janji yang tak kunjung ditepati. Kekesalannya pun memuncak setelah terlapor Syarif Adnan menandatangi surat pernyataan akan mengembalikan uang namun tidak jua terealisasi hingga batas waktu yang ditentukan. “karena sering dibohongi lebih baik dilaporkan kepolisi saja,” ujarnya.
Sementara Syarif Adnan, dikonfirmasi dikantornya, membenarkan adanya utang piutang pada H. Kaharudin, namun Syarif membantah kalau terjadi penipuan seperti yang dituduhkan. Terkait uang Rp 15 juta yang dipinjamnya dari pelapor, kata Syarif dirinya tidak sepenuhnya bertanggung-jawab mengembalikan seluruh pinjaman. Hanya Rp 7,5 juta yang menjadi tanggungannya, dan itupun sebagian besar telah dikembalikannya dengan cara dicicil sedikit demi sedikit.
“Kalaupun dikatakan menipu tentunya tidak ada niat baik untuk mengambalikan uang tersebut, kenyataannya saya kan sudah bayar cicil, bahkan tinggal sedikit sisa utang itu,” tegas Syarif.
Lanjut Syarif, mengenai adanya perjanjian paket proyek, hal tersebut diakui Syarif, namun seperti apa untuk masalah janji paket proyek bukan urusan dirinya itu urusan H. Nurdin dengan H. Kaharudin.
Syarif mengaku, terkait masalah ini nama baik dirinya tercemar. Sebagai seorang pejabat Notaris, Syarif mengaku tidak pernah memiliki niat menipu orang lain karena pekerjaannya dianggap sudah cukup untuknya. Hanya saja, ia terpaksa terlibat dalam masalah ini karena dalam hutang piutang itu dirinya bertindak sebagai perantara antara H. Kaharudin dengan rekannya H. Nurdin. [BS]