Kota Bima, Kahaba.- Rencana Fitriah melaporkan Toko Elektronik Perdata ke Polisi didukung oleh Anggota DPRD Kota Bima, M. Nor. Dengan maksud, konsumen bisa dihargai dan tidak mendapat perlakuan buruk setelah komplain terhadap produk rusak. (Baca. Toko Perdata Diduga Jual Produk Rusak)

Fitriah merupakan konsumen yang membeli Televisi di toko tersebut. Namun baru beberapa bulan dipakai, Televisi tersebut rusak. Saat membawa kembali produk dengan garansi dua tahun itu diperbaiki, justeru dikenakan biaya.
Sikap yang ditunjukan oleh pemilik Toko Elektronik Perdata tersebut, menurut M. Nor, tentu merugikan konsumen. Dirinya pun mendukung jika Fitriah melapor ke pihak Kepolisian dan Pemerintah.
“Produk rusak dan memiliki kartu garansi itu wajib diperbaiki kembali, tanpa dikenakan biaya tambahan. Televisi itu baru dipakai beberapa bulan, dan garansinya masih berlaku,” ujarnya, Kamis (16/6).
Kejadian yang menimpa Fitriah tersebut, kata dia, tidak boleh kembali terjadi. Dirinya pun meminta kepada konsumen untuk lebih teliti memperhatikan kondisi barang, sebelum melakukan transaksi pembelian.
“Perhatikan produk yang dibeli, serta persyaratan dan ketentuannya. Sehingga mempersempit ruang gerak oknum yang diduga menjual barang rusak,” sarannya.
*Eric