Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (kejari) Raba-Bima menolak pelimpahan berkas perkara kasus kerusuhan Lambu, dari 18 orang tersangka yang diserahkan Polres Bima-Kota hanya tiga tersangka yang diterima dan diproses lebih lanjut.
Kasi Intel Kejari Raba-Bima, Edi Tanto Putra, SH ditemui dikantornya, Jum’at (4/1), mengatakan, ketiga berkas perkara yang diterima sebelum merupakan tersangka yang telah ditangani oleh pihaknya, tinggal dilanjutkan untuk persidangan dipengadilan. Ketiga tersangka tersebut berinisial An (22), Ib (50) dan Hs (45).
Untuk tersangka lain yang ditolak, alasannya dalam satu berkas perkara terdapat lima tersangka sementara yang diserahkan oleh polisi hanya satu tersangka dalam berkasnya, oleh karena itu penyerahan berkas oleh polisi kemarin terpaksa ditolak.
Selanjutnya kepada pihak kepolisian sudah diminta untuk melengkapi jumlah tesangka agar dapat segera diterima berkas kasusnya. Kemudian mengenai status tersangka yang kini ditangani kejaksaan diakui Edo, segera akan disidangkan.
Mengenai status tahanan, berdasarkan pertimbangan hukum, karena tersangka sudah proaktif menyerahkan diri dengan sukarela, sementara untuk permintaan hukuman ringan dari tersangka nanti akan dipertimbangkan. [BS]