Kabar Bima

Walikota Tandatangani Kerjasama dengan Kejari Bima

339
×

Walikota Tandatangani Kerjasama dengan Kejari Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima menandatangani naskah kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemerintah Kota Bima dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis (16/6) di aula kantor Walikota.

Walikota dan Kejari Bima saat TTD kerjasama. Foto: Hum
Walikota dan Kejari Bima saat TTD kerjasama. Foto: Hum

Pihak Kejari diwakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Eko Prayitno. Kegiatan penandatangan kerjasama juga dirangkaikan dengan sosialisasi tentang tugas dan fungsi tim pengawal, pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bima, Lalu Muhammad Rasyid.

Kerjasama antara Pemerintah Kota Bima dan Kejari Bima meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum yang diberikan oleh Kejari Bima bagi Pemerintah Kota Bima dalam penyelesaian permasalahan bidang hukum keperdataan dan tata usaha negara baik sebagai penggugat maupun tergugat di dalam dan di luar pengadilan.

Kejari juga akan memberikan pendampingan bagi Pemerintah Kota Bima melalui TP4D yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif, demikian penjelasan Kajari.

Walikota menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Bima atas dukungan dalam pelaksanaan pembangunan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Berbagai pencapaian yang diraih oleh Kota Bima, termasuk opini WTP dari BPK RI untuk kinerja keuangan daerah, juga merupakan buah dari kerjasama yang harmonis antara Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif,” katanya.

Penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota Bima dengan Kejari Bima ini adalah untuk memperkuat peran kejaksaan yang mencakup pengawasan sekaligus pembinaan agar tidak terjadi kekhawatiran yang berlebihan pada jajaran pemerintah, karena selama ini SKPD sangat berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan terutama terkait penggunaan anggaran daerah.

Sikap hati-hati tersebut memang baik dari sudut pandang tertib administrasi, namun pada kenyataannya ini juga sering menyebabkan timbulnya kesan bahwa pemerintah daerah kurang responsif atau kurang bergerak cepat dalam mengakomodir situasi masyarakat. Itu juga menjadi salah satu faktor penyebab kurangnya serapan anggaran pada SKPD, yaitu adanya rasa ketakukan para pengguna anggaran jangan sampai terjerat kasus hukum.

Kehadiran TP4D dari Kejari Bima bisa membantu memberikan arahan dari awal mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi (monev), sehingga jika ada hal-hal yang salah bisa segera diperbaiki, sebelum berkembang menjadi kasus hukum.

Walikota meminta seluruh pimpinan SKPD bersikap kooperatif dan terbuka kepada TP4D, agar pendampingan berjalan efektif dan efisien.

*Bin/Hum