Kota Bima, Kahaba.- Selama tahun 2015, Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima telah menangani 9 penuntutan. 3 perkara yang ditangani oleh Kejari, 4 Perkara yang ditangani Penyidik Polres Bima Kota dan 2 Perkara yang ditangani Polres Bima Kabupaten. Sedangkan 6 perkara dalam tahun laporan telah mendapatkan putusan inkrah.
“9 perkara itu antara lain 3 perkara kasus air bersih APBD tahun 2013, 4 perkara kasus Rehab Sekolah tahun 2012, dan 2 perkara dalam kasus Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2012,” ujar Kasi Intelejen Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, Rabu (30/12).
Kemudian pada tahun 2015, terdapat 6 perkara dalam tahun laporan telah mendapatkan keputusan inkrah dan telah dilakukan eksekusi. Antara lain, terpidana Sulhan M. Tahir, Jaharudin, Irianto, Abidin Ahmad, dan Triyatmo, HM. Amin AR. “Dari 6 perkara ini telah diselamatkan kerugian negara sebesar Rp 397.800.000,” sebutnya.
Rasyid juga merincikan, pengembalian kerugian negara oleh terpidana enam orang tersebut antaranya terpidana Sulhan M Tahir, sebesar Rp 157 juta, terpidana Jaharudin Rp 20 juta, terpidana Triyatmo sebesar Rp 180 juta dan terpidana HM Amin AR sebesar Rp 40,8 juta.
Dalam tahap upaya hukum dan grasi ada 12 perkara. 8 kasasi, 2 garasi dan 2 PK. Sementara perkara lain yang masih dalam upaya hukum penyidikan, yaitu kasus sumur Bor tahun 2010, Kebun kopi Kecamatan Tambora tahun 2009, pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kota Bima, terkahir kasus Sat Pol PP Kabupaten Bima. “Kasus yang tengah disidik, akan diperioritaskan pada tahun 2016,” tambahnya.
*Bin